MK Hapuskan RSBI

Gambar

pic: poskota

Rintisan Sekolah Berstandar Internaisonal (RSBI), sejak kemunculannya memang banyak menuai pro dan kontra. Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak pemerintah menghentikan program rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) karena dinilai sangat diskriminatif, mengkomersilkan pendidikan, dan tidak memiliki konsep jelas. Selain itu menciptakan jurang murid kaya dan miskin. Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yamg bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.

Pada hari ini Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). “Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal,” tandas MK.

Saya pribadi menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini karena keberadaan SBI/RSBI justru membuat arah pendidikan di negara kita makin tidak jelas arahnya. Toh banyak pula lulusan non SBI/RSBI yang punya kualitas diri lebih baik daripada lulusan RSBI/SBI. Jadi RSBI/SBI adalah sebuah kesalahan pemerintah dalam manajemen pendidikan karena tidak menjamin pemerataan dan keadilan.

Sekian n semoga berguna.

Sumber: detik.com,poskota,jpnn.com